Adendum Pemrosesan Data (DPA) — Sustalium
Document Ref: DPA-POL-2026-V1.1 · Last updated: 31 Agustus 2026 · Governing Law: Belanda
Adendum Pemrosesan Data (“DPA”) ini merupakan bagian dari Perjanjian Layanan Utama (“MSA”) antara Sustalium B.V., Winkelstede 60, 2543BR, Den Haag, Belanda (“Prosesor”), dan Pelanggan, sebagaimana didefinisikan dalam MSA (“Pengendali”).
1. Definisi
Istilah-istilah yang tidak didefinisikan dalam DPA ini mempunyai arti sebagaimana ditetapkan dalam MSA.
- “Hukum perlindungan data yang Berlaku” berarti GDPR (EU 2016/679), Undang-Undang Penerapan GDPR Belanda, dan undang-undang privasi lainnya yang berlaku.
- “Data Pribadi” berarti informasi apa pun yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi yang diproses oleh Sustalium atas nama Pelanggan.
- “Layanan” berarti platform intelijen kepatuhan Sustalium dan layanan terkait.
- “Sub‑pemroses” berarti pihak ketiga mana pun yang dilibatkan oleh Sustalium untuk memproses Data Pribadi.
- “SCC” berarti Klausul Kontrak Standar EU (2021/914).
2. Peran Para Pihak
- Pelanggan adalah Pengontrol Data.
- Sustalium adalah Pemroses Data.
- Sustalium akan memproses Data Pribadi hanya berdasarkan instruksi terdokumentasi dari Pelanggan.
3. Sifat, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pengolahan
Sustalium memproses Data Pribadi semata-mata untuk:
- Memberikan akses ke platform Sustalium
- Membuat, memverifikasi, dan menerbitkan aset kepatuhan digital
- Mengelola akun pengguna dan otentikasi
- Mempertahankan jejak audit
- Memberikan dukungan pelanggan
- Memastikan keamanan dan ketahanan platform
Sustalium bersifat <strong>agnostik industri</strong> dan hanya memproses <strong>data pribadi dalam konteks bisnis</strong>.
4. Kategori Data Pribadi
Sebagaimana disediakan oleh Pelanggan atau penggunanya:
- Nama karyawan
- Alamat email kantor
- Peran dan jabatan
- Detail kontak pemasok
- Pengidentifikasi akun pengguna
- Alamat IP dan metadata perangkat
- Dokumen kepatuhan yang diunggah oleh pengguna (mungkin berisi data pribadi)
- Log audit dan stempel waktu
Sustalium <strong>tidak</strong> memproses data kategori khusus.
5. Kategori Subjek Data
- Karyawan pelanggan
- Karyawan pemasok
- Kontraktor
- Pengguna platform
- Auditor (jika diberikan akses)
6. Kewajiban Prosesor
Sustalium harus:
6.1. Proses hanya berdasarkan instruksi
Memproses Data Pribadi hanya sesuai instruksi Pelanggan.
6.2. Kerahasiaan
Pastikan personel terikat oleh kewajiban kerahasiaan.
6.3. Tindakan Keamanan
Menerapkan Tindakan Teknis dan Organisasi (“TOM”) yang dijelaskan dalam Lampiran II, termasuk: MFA wajib untuk akses administratif, isolasi data logis antar pelanggan, pencadangan harian otomatis terenkripsi, dan pengujian penetrasi tahunan.
6.4. Sub‑prosesor
Gunakan hanya Sub‑pemroses yang disetujui dan tercantum dalam Lampiran III.
6.5. Bantuan kepada Pengendali
Membantu Pelanggan dengan permintaan subjek data, kewajiban keamanan, pemberitahuan pelanggaran, dan DPIA (jika berlaku).
6.6. Penghapusan atau Pengembalian
Setelah penghentian, hapus atau kembalikan Data Pribadi kecuali diwajibkan oleh hukum untuk menyimpannya.
7. Sub‑prosesor
Pelanggan mengizinkan Sustalium untuk menggunakan Sub‑pemroses yang tercantum dalam Lampiran III.
- Pastikan Sub‑pemroses terikat oleh kewajiban perlindungan data yang setara
- Memberi tahu Pelanggan tentang perubahan apa pun yang dimaksudkan
- Tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan Sub-pemroses
8. Transfer Internasional
Sustalium primarily stores data in EU GCP regions. However, certain Sub‑processors (e.g., Auth0, Microsoft SharePoint) may involve non‑EU data transfers.
- Klausul Kontrak Standar (SCC) EU 2021 berlaku dan dimasukkan sebagai Lampiran IV.
- Sustalium menerapkan langkah-langkah tambahan (enkripsi, MFA, kontrol akses yang ketat).
9. Insiden Keamanan
Sustalium akan memberi tahu Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah mengetahui adanya Pelanggaran Data Pribadi.
- Sifat pelanggarannya
- Kategori data yang terpengaruh
- Kemungkinan konsekuensinya
- Tindakan yang diambil atau diusulkan
10. Audit
Pelanggan dapat mengaudit kepatuhan Sustalium:
- Setahun sekali
- Dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya
- Tanpa mengganggu operasional
- Melalui tinjauan dokumentasi atau auditor independen
11. Beban
Tanggung jawab diatur oleh MSA.
12. Hukum yang Mengatur
DPA ini diatur oleh hukum Belanda, dan perselisihan akan diajukan ke pengadilan yang berwenang di Amsterdam, Belanda.
Lampiran I — Deskripsi Pengolahan
- Sifat: Hosting, penataan, verifikasi, penerbitan aset kepatuhan
- Tujuan: Memberikan layanan intelijen kepatuhan
- Durasi: Durasi MSA
- Jenis Data: Seperti yang tercantum di Bagian 4
- Subjek Data: Seperti yang tercantum di Bagian 5
- Aktivitas Pemrosesan: Penyimpanan, pengambilan, penataan, transmisi, penghapusan
Lampiran II — Tindakan Teknis dan Organisasi (TOM)
Lihat halaman Tindakan Keamanan Teknis dan Organisasi (TOM) kami untuk mengetahui daftar tindakan selengkapnya.
Lampiran III — Sub‑pemroses yang Disetujui
| Sub‑prosesor | Tujuan | Lokasi | Mekanisme Pemindahan |
|---|---|---|---|
| Google Cloud Platform (GCP) | Hosting, penyimpanan, cadangan | EU | T/A (EU) |
| Auth0 (Okta) | Otentikasi | US | SCCs |
| Microsoft SharePoint (Kantor 365) | Penyimpanan CRM | EU/US | SCCs |
| Perisai GCS | CDN/keamanan | EU | T/A (EU) |
Lihat Daftar Sub-Pemroses kami untuk mengetahui daftar lengkap dan kebijakan perubahan.
Lampiran IV — Klausul Kontrak Standar (SCC)
SCC Keputusan Implementasi Komisi EU (EU) 2021/914 digabungkan sebagai referensi dan berlaku untuk semua transfer ke Sub-pemroses non-EU.
Pertanyaan? Contact us through our halaman kontak for any questions about this DPA.